Ads 468x60px

Spain Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified English

wibiya widget

Minggu, 22 April 2012

Menkeu Terbitkan PMK Tunjangan Guru PNS


Ilustrasi. (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus DW Martowardojo, menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menunjang profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai daerah. PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

PMK tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah kepada Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Tahun Anggaran (TA) 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Kepada Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota, TA 2012. 

"Tunjangan Profesi (TP) guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya, Minggu (22/4/2012).

Sedangkan, dana tambahan penghasilan (DTP) guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan yang belum mendapatkan TP Guru PNSD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"TP guru PNSD diberikan satu kali gaji pokok guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan, terhitung mulai 1 Januari 2012," kata dia.

Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 sebesar Rp30,559 triliun dan alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar RP2,89i3 triliun.

Penyaluran dan Pembayaran TP serta DTP guru PNSD dilaksanakan setiap tiga wulan. Adapun waktu penyaluran yaitu, triwulan I pada pekan terakhir Maret 2012, triwulan II pada pekan terakhir Juni 2012, triwulan III pada pekan terakhir September 2012, dan Triwulan IV pada pekan terakhir November 2012.

"Penyaluran TP dan DTP guru PNSD Triwulan I-IV dilaksanakan masing-masing sebesar seperempat dari alokasi TP dan DTP guru PNSD," tambahnnya.

Dia melanjutkan, baik TP maupun DTP guru PNSD pembayaran dilaksanakan 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk bulan ke-13. 

Pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP guru PNSD di rekening kas umum daerah setiap triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012 dan Triwulan IV paling lambat Desember 2012.

"Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi pembayaran TP dan DTP guru PNSD kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran," jelas Yudi, 

Artinya, untuk semester I paling lambat diserahkan pekan pertama Agustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat pekan terakhir April 2013. (mrt)

sumber : OkeZone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda, Mari Bersama Berbagi Hal Yang Berguna...., Tambahkan Saya Sebagai Teman di Facebook KILK DI SINI Follow Me in Twitter KILK DI SINI